Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 286 kasus penayalahgunaan narkoba selama tahun 2017.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Syaiful Zachri di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, dari 286 kasus yang diungkap pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 378 orang tersangka.
"Ke-378 tersangka tersebut terdiri atas 354 tersangka laki-laki dan 24 tersangka perempuan, dimana 195 orang di antaranya merupakan daftar pencarian orang," katanya.
Semantara untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 802,42 gram sabu-sabu, 139 butir ekstasi, 1,240 gram ganja, 5.337 butir obat berbahaya, uang Rp99 juta, 293 unit telepon genggam, 88 unit sepeda motor dan 14 unit mobil.
"Sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri, kami akan berusaha mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini secara maksimal, karena saat ini narkoba menjadi kasus darurat nomor satu di Indonesia untuk diselesaikan," katanya.
Dari 286 kasus yang berhasil diungkap, 84 kasus ditangani Dit-Resnarkoba Polda Babel dan 202 kasus ditangani Satresnarkoba Polres jajaran dengan rincian Polres Bangka Barat 60 kasus, Polres Bangka 46 kasus, Polres Pangkalpinang 36 kasus, Polres Bangka Selatan 22 kasus, Polres Bangka Tengah 21 kasus, Polres Belitung 11 kasus dan Polres Belitung Timur 6 kasus.
"Para tersangka yang berhasil diamankan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun sampai dengan 15 tahun penjara," ujarnya.
Polda Babel Ungkap 286 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Rabu, 20 Desember 2017 23:46 WIB