"MUI merasa prihatin atas kejadian yang menimpa ustadz Abdul Somad semoga beliau sabar dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut," kata Zainut kepada wartawan Jakarta, Minggu.
Dia meyakini hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hong Kong terhadap pribadi Ustadz Abdul Somad sehingga melakukan tindakan deportasi.
Kejadian seperti itu, kata dia, sebenarnya telah menimpa orang lain sebagaimana mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi.
"Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya," katanya.
Menurut dia, petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara.
Dia mencontohkan Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara China.
"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," kata dia.