Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menawarkan jaminan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat agar dapat melakukan aktivitas perkebunan di lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) sebagai salah satu cara menyelesaikan permasalahan pemanfaatan area hutan di daerah itu.
"Kami akan menawarkan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas berkebun atau menggarap lahan di area konsesi perusahaan HTI sehingga permasalahan pemanfaatan hutan di Kabupaten Bangka Barat dapat segera terselesaikan," kata Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut Marwan, masyarakat merasa khawatir dapat terusir dari lahan yang selama ini digarap karena hadirnya perusahaan HTI di wilayahnya.
"Menurut peraturan yang berlaku bahwa sekitar 20 persen dari area lahan konsesi perusahaan HTI merupakan lahan yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat dengan sistem kemitraan," ujarnya.
Sekretaris Dinas Kehutanan Kepulauan Babel, Medi Umari mengatakan bahwa ruang lahan konsesi HTI terdiri dari ruang tanaman pokok seluas 70 persen, tanaman kehidupan 20 persen dan sarana maupun prasarana 10 persen.
"Ruang tanaman kehidupan seluas 20 persen cukup luas untuk melakukan kemitraan pengelolaan lahan kehutanan dengan masyarakat," katanya.
Dalam peraturan Dirjen Kehutanan Nomor 18 Tahun 2016 menyatakan bahwa satu kepala keluarga memiliki kewenangan untuk mengelola lahan kemitraan seluas lima hektar.
"Luasan pengelolaan lahan kemitraan di HTI justru lebih luas apabila dibandingkan dengan izin pengelolaan kawasan hutan lainnya," katanya.
Dinas Kehutanan Kepulauan Babel menyarankan agar pemerintah daerah dapat mempertegas bahwa wilayah hutan dilarang dilakukan segala aktivitas tanpa adanya izin pengelolaan seperti hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan adat maupun program kemitraan.