Jakarta (Antaranews Babel) - Penyidik Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Balaikota Makassar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit pohon ketapang dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2016.
"Ya, hasil penggeledahan beberapa dokumen disita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menyebutkan penyidik kepolisian juga telah memeriksa Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) sebagai saksi.
Dicky menyatakan polisi menduga pengadaan 5.403 pohon ketapang pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kotamadya Makkasar, serta barang persediaan sanggar kerajinan lorong pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar terindikasi korupsi.
Namun, ia menuturkan, penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel masih menyelidiki dugaan korupsi itu dan belum menetapkan tersangka.
"Penyidik sudah gelar perkara untuk pendalaman," tuturnya.
Polda Sulsel meminta keterangan Danny Pomanto sebagai saksi terkait program pengadaan barang sanggar kerajinan lorong Kota Makassar dengan pagu DIPA sebesar Rp1.025.850.000 namun realisasi Rp975.232.000.
Diduga pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar menetapkan harga prakiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan proyek barang dan jasa tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) dan membagi beberapa paket proyek, serta pemotongan senilai 30 persen.
Berdasarkan taksiran, negara mengalami kerugian akibat pengadaan sanggar kerajinan lorong sebesar Rp445.914.250, sedangkan pengadaan bibit pohon ketapang pagu anggaran senilai Rp6.918.000.000 yang terealisasi Rp5.027.263.000, katanya menambahkan.
Sementara itu, Polda Sulsel pada Jumat (5/1) telah menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp1 miliar dan sejumlah mata uang asing itu baru akan dipertanyakan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haiya.
Polda Sulsel sita dokumen dugaan korupsi dari Balaikota Makassar
Senin, 8 Januari 2018 6:04 WIB