"Tersangka RM diduga melakukan pembunuhan terhadap korban sekeluarga karena dendam. Tersangka mengaku sering dimarahi korban. Tersangka bekerja dengan korban sebagai sopir," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka RM (22), warga Kabupaten Aceh Jaya, di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Korban bernama Tjisun (45) dan istrinya bernama Minarni (40), serta anaknya Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dalam kondisi luka berat akibat dibacok dan ditusuk.
Korban sekeluarga menetap di Gampong Mulia, Kecamatan Banda Raya. Korban merupakan distributor kelontong. Tersangka RM bekerja dengan korban sebagai sopir sejak dua bulan lalu. Korban sekeluarga diketahui meninggal dunia pada Senin (8/1) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Misbahul, tersangka membunuh satu keluarga tersebut pada Jumat (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Yang pertama dibunuh korban adalah suami. Lalu sang istri dan terakhir si anak. Tersangka mengaku membunuh ketiga korban menggunakan pisau," kata Kombes Pol Misbahul.
Usai melakukan pembunuhan, kata dia, tersangka RM melarikan diri ke Kabupaten Aceh Barat. Keberadaan tersangka di Aceh Barat terlacak. Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dipimpin AKP M Taufik mengejar tersangka hingga Meulaboh, Aceh Barat.
Namun, tersangka RM sudah bergerak ke Aceh Barat Daya. Polisi mengejarnya hingga ke Blangpidie. Lagi-lagi tersangka sudah bergerak ke Medan, Sumatera Utara.
"Tim pun berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Hingga akhirnya personel protokoler Polda Aceh yang bertugas di Bandara Kuala Namu menangkap tersangka. Beberapa saat setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Deli Serdang dan selanjutnya diboyong ke Mapolda Sumatera Utara," ujar dia.
Selain tersangka RM, lanjut dia, polisi juga mengamankan rekannya berinisial Saf. Saf diamankan karena bersama RM di Bandara Kuala Namu. Saf diamankan guna dimintai keterangan.
"Tersangka RM terancam dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan pembunuhan. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, termasuk sepeda motor korban yang ditinggalkan di Aceh Barat," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.