"Proses audit sedang dilakukan Kantor Akuntan Publik, dalam hal ini dilakukan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Babel, yang ditarget dalam waktu dekat bisa kami terima hasilnya," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Muntok, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam aturan disebutkan proses perbaikan bisa dilakukan sampai sebelum penyerahan laporan tahap kedua, atau mulai 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014. Namun jika laporan hasil verifikasi dari IAI cepat diterima maka parpol juga akan semakin cepat dalam proses perbaikannya.
"Hal ini tentu akan sangat membantu parpol merampungkan administrasi secara benar dan menghindari sanksi," kata dia.
Ia menambahkan, secara umum laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima pada tahap pertama akhir tahun lalu itu masih banyak kesalahan.
"Secara sekilas kami lihat masih ada kesalahan pelaporan, namun tidak masalah karena masih bisa diperbaiki," kata dia.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu memuat secara rinci seluruh sumbangan dari perorangan, kelompok maupun badan usaha yang diterima parpol.
Hal ini sesuai dengan pasal 23 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Berdasarkan laporan sumbangan dana kampanye perpol di kabupaten Bangka Barat, kata dia, Partai Nasdem memiliki sumbangan sebesar Rp35.380.000, PKB sebesar Rp11.000.000, PKS sebesar Rp96.000.000, dan PDI Perjuangan Rp19.000.000.
Selanjutnya, Partai Golkar sebesar Rp425.715.000, PAN sebesar Rp96.000.000, PPP sebesar Rp300.000 PKPI sebesar Rp1.000.000. Untuk Partai Gerindra dan PBB belum memiliki sumbangan dana kampanye, sedangkan Partai Demokrat laporan sudah masuk, namun belum dikalkulasi.
Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.