Jember (Antaranews Babel) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur
menangkap seorang tersangka berinsial PS (31) yang menjadi pengirim
tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Singapura.
"Kami berhasil menangkap pelaku di rumah penampungan Jalan
Tempurejo, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, kabupaten Jember," kata
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo yang didampingi Kapolsek Jenggawah
Udik Budiarso dalam penjelasan persnya kepada sejumlah wartawan di
Jenggawah, Kabupaten Jember, Jumat.
Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi
dari masyarakat, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan
melakukan pengecekan di lokasi penampungan buruh migran ilegal yang
diduga beroperasi sejak pertengahan 2017 itu.
"Petugas langsung mengecek rumah penampungan tersebut yang di
dalamnya ada beberapa tempat tidur dan tempat untuk belajar para calon
TKI, serta di dalam penampungan itu ada empat orang wanita yang diduga
menjadi korban perdagangan orang," tuturnya.
Kusworo mengatakan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21
Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81
Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja
Migran Indonesia.
"Tersangka memberangkatkan para calon TKI ilegal tersebut dengan
visa sebagai wisatawan atau turis, bukan visa kerja, sehingga tindakan
yang dilakukan PS, warga Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah itu
melanggar aturan," katanya.
Barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian yakni surat
tentang pemberi gangguan nomor: 503/053-HO/35.09.512/2016 yang
diterbitkan oleh kantor Dinas Lingkungan Hidup Jember, kemudian Surat
Izin Penampungan calon TKI nomor: 560/1256/421/2017 yang diterbitkan
oleh Kantor Disnaker Jember.
Kemudian surat izin pelaksana penempatan TKI PT. Mahkota Mangga Dua
yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia pada
tanggal 17 April 2013 kepada penanggungjawab, fotokopi perpanjangan
surat izin pelaksana penempatan TKI pada PT Mangga Dua Mahkota, dan
fotokopi nota kesepahaman yang dikeluarkan dinas tenaga kerja dan
transmigrasi.
Polres Jember juga mengamankan empat wanita yang diduga menjadi
korban dan berada di tempat penampungan berinisial YR, MS, SW, dan HM
yang kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk mendapat pendampingan PPA
Polres Jember.
Polres Jember tangkap pengirim TKI ilegal
Sabtu, 3 Februari 2018 5:21 WIB