Jakarta (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, Kamis, memanggil sejumlah pimpinan media massa televisi terkait peringatan terhadap pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan partai politik.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, mengatakan pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi terhadap penayangan iklan kampanye partai politik.

"Ya, ada klarifikasi terhadap beberapa media televisi terkait dugaan kampanye di luar jadwal," kata Afifuddin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan RCTI dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Bawaslu pada Kamis pukul 15.00 WIB, sedangkan pemimpin redaksi iNews TV pada Jumat (9/3) pukul 13.00 WIB. GTV juga mendapat surat pemanggilan dari Bawaslu terkait dugaan curi start kampanye partai politik.

Ketiga stasiun televisi swasta tersebut berada di bawah manajemen PT MNC Tbk yang merupakan bisnis milik Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan temuan Bawaslu Nomor: 01/TM/PL/RI/00.00/III/2018, ketiga stasiun televisi swasta tersebut diduga dengan sengaja menyiarkan iklan kampanye Partai Perindo.

Sebenarnya tidak hanya Partai Perindo yang diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Namun, setelah diberi peringatan oleh Bawaslu, banyak partai menghentikan iklan mereka di media. Hanya saja, Partai Perindo mengabaikan peringatan Bawaslu tersebut.

Jabatan ketua umum dan pemilik media erat terjadi di dunia politik Tanah Air, sehingga mendorong para politisi merasa memiliki sarana kampanye sendiri dan memanfaatkan industri media untuk menyebarkan iklan partai politik.

Masa kampanye untuk pelaksanaan Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026