Sungailiat (Antaranews Babel) - Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Kantor Perizinan Terpadu dan Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan usaha warung internet di daerah itu.
"Warnet yang kita datangi kita minta mengurus izinnya, jangan sampai usaha mereka ilegal," kata Kabid Pelayanan Perizinan KPT Kabupaten Bangka, Heri Santoso di Sungailiat, Senin.
Pada saat penertiban ditemukan sejumlah warnet yang telah habis masa izinnya, ada juga warnet tergabung dengan izin travel. Warnet-warnet tersebut diminta datang dan membenahi izinnya ke KPT Bangka.
"Izin ini gratis, dulu memang ada biaya HO (izin gangguan) tapi sekarang kebijakan itu dihapuskan," ujarnya.
Heri menyebut ditemukan juga izin warnet sudah habis sejak 2012, pengelola berjanji akan segera mengurus izin barunya.
Pihaknya akan mengecek perizinan di tempat lain dalam waktu dekat bersama dinas terkait. Apabila pelaku usaha tak mengindahkan peringatan akan diberi sanksi tegas.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman mengatakan para pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan sesuai peraturan daerah, sehingga usaha dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan apalagi sampai ditutup karena ilegal.
"Ikuti aturan yang berlaku, jika tetap bandel maka siap-siap disanksi dan sanksi terberat usaha ditutup pemerintah," katanya.