Dirlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Dwi Asmoro di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan pelayanan SIM komunitas ini diberikan kepada yang telah mengajukan permohonan kepada Ditlantas.
"Pembuatan SIM komunitas ini diberikan atas permohonan dari pihak yang mengajukan, kemudian Ditlantas akan mendatangi instansi ataupun komunitas yang mengajukan permohonan tersebut," katanya.
SIM komunitas ini diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, baik itu instansi ataupun komunitas dengan jumlah anggota yang banyak.
"Pelayanan SIM komunitas ini bukan hanya untuk pelajar, tapi kami berikan fasilitas juga kepada instansi ataupun komunitas-komunitas, asalkan mereka mengajukan permohonan ke Ditlantas," ujarnya.
Untuk biaya pembuatan SIM ini sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pembuatan SIM umum yaitu Rp120 ribu.
"Pendaftar dari instansi ataupun komunitas yang mengajukan permohonan ini minimal 50 orang, kemudian Ditlantas akan mendatangi untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM tersebut," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.