Anggota DPR RI Fraksi PKS Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu, mengemukakan hal tersebut terkait evaluasi terhadap pemberitaan eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin.
Menurut Ahmad Zainuddin, kasus eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia merupakan masalah di hilir, namun persoalan di hulu tidak terbenahi secara total.
Ia berpendapat bahwa langkah diplomatik dengan melakukan nota protes perlu dilakukan, tetapi harus disadari bahwa Arab Saudi adalah negara berdaulat dengan sistem hukum pidana yang berbeda dengan negara lain.
"Sementara kasus seperti ini terus berulang. Lantas bagaimana di dalam negeri? Pemerintah harus benahi total perekrutan, pendidikan dan pembinaan pekerja migran," ucapnya.
Zainuddin menuturkan bahwa hal yang penting untuk diajarkan terutama pengetahuan dan kesiapan yang matang tentang kondisi hukum dan masyarakat di negara tujuan.
Menurut dia, pemerintah juga harus menutup celah-celah perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri, karena meski telah ada moratorium pengiriman TKI ke Arab, tetapi pengiriman secara ilegal ditengarai masih terjadi.
Sebelumnya, Pemerintah juga dinilai harus memperkuat upaya-upaya diplomasi dengan negara-negara yang menjadi tujuan kerja para TKI agar peristiwa eksekusi terhadap Zaini Misrin Arsyad di Arab Saudi tidak terjadi lagi.
"Dieksekusinya pekerja migran Indonesia bernama Zaini Misrin adalah bentuk dari kurang kuatnya diplomasi pemerintah," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, di Jakarta, Selasa (20/3).
Imelda mengatakan, kasus yang terjadi kepada Zaini Misrin sangat disayangkan sehingga diplomasi antara pemerintah dengan negara-negara yang mempekerjakan pekerja migran Indonesia harus diperkuat.
Menurut dia, penguatan diplomasi harus dilakukan terus menerus dan tidak hanya lewat pertemuan, tetapi juga melalui sistem pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala.
"Lewat pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala, pemerintah dalam hal ini KBRI bisa melacak keberadaan dan status hukum para pekerja migran. Dengan begini, upaya-upaya hukum bisa dilakukan sejak awal kasus dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai," terang Imelda.
Pewarta: Muhammad Razi RahmanEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026