Jakarta (Antaranews Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahunan 2018 melalui e-Filling di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu.
"Saya biasanya serahkan SPT di Makasar dan selalu pertama kalau di Makasar. Tapi ini karena kesibukan saya serahkan di sini," kata Wapres M Jusuf Kalla usai menyerahkan SPT Tahun pajak 2018 di Istana Wapres Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu Wapres meminta masyarakat taat membayar pajak. Menurut Wapres, baik pemerintah dan masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
Hak pemerintah, kata Wapres, adalah menuntut masyarakat bayar pajak. Kewajiban pemerintah adalah membangun sarana sosial dan prasarana.
Saat menyerahkan SPT Wapres Jusuf Kalla juga didampingi putra putrinya.
"Kalau di Makasar saya selalu nomer satu untuk pribadi dan perusahaan," kata Wapres.
Sesuai UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak pribadi melalui berbagai pilihan, yaitu aplikasi-Filling, Ldrop box" atau datang ke kantor pajak secara langsung.
Berita Terkait
Babel kemarin, kunjungan Jusuf Kalla di Babel hingga tingkat partisipasi pilkada di Bangka Tengah
30 November 2024 05:25
Jusuf Kalla berkunjung ke rumah calon gubernur Babel Hidayat Arsani
29 November 2024 17:42
Jusuf Kalla berharap cagub Babel terpilih fokus majukan daerah
29 November 2024 17:33
Jusuf Kalla melantik Pengurus DMI Kepulauan Babel
29 November 2024 15:11
Baznaz-MUI terbitkan buku "Jusuf kalla Mujahid Perdamaian Dunia"
4 Oktober 2024 09:19
Jusuf Kalla sampaikan dukacita wafatnya Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz
24 Juli 2024 13:14
KADIN-DMI kembangkan ekonomi digital di pesantren
29 Mei 2024 22:04
KADIN-DMI dampingi jemaah masjid kembangkan usaha
29 Mei 2024 21:57