Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan masalah pengelolaan sampah sebenarnya bukan hal baru bagi daerah karena sebelumnya sudah ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
"Dulu saat saya masih di pemerintah daerah sudah ada aturannya dan ada pelatihan dari Dinas Cipta Karya dan peraturan daerah tahun 1988-1989. Jadi seharusnya pengelolaan sampah bagi daerah bukan hal baru," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan saat membuka Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Gedung Manggala Wanabakti KLHK.
"Saya kira kita semua tahu dan untuk daerah tidak boleh bingung. Stakeholder di pusat untuk masalah sampah itu ada KLHK dan PU dan sekarang berkembang ada ESDM karena terkait energi," katanya.
Karena itu melalui rakernas tersebut Siti ingin memanggil kembali ingatan pemangku kepentingan di daerah terkait peraturan yang sebelumnya sudah ada.
Saat ini permasalahan sampah menjadi salah satu fokus pemerintah dengan target pengurangan sampah hingga 30 persen dan pengelolaan sampah sampai 70 persen pada 2025.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Jakstranas).
Siti mengatakan dalam Jakstranas pengelolaan sampah menggunakan paradigma baru yaitu penanganan sampah dari sumbernya melalui perubahan perilaku dan budaya di masyarakat.
"Untuk itu kita perlu bersama-sama membangun kesadaran kolektif. Untuk target 30 persen pada 2025 dalam kaitan ini dimandatkan juga pemda harus menyusun dokumen kebijakan strategis daerah," tambah dia.
Dia menyebutkan data KLHK sebanyak 67 persen sampah yang sudah dikelola pada 2017 terjadi peningkatan empat persen dari 2014. Sementara untuk jumlah sampah plastik terjadi peningkatan dari 14 persen pada 2013 naik 16 persen pada 2015.