"DPR berhalangan hadir pada kesempatan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin.
Aswanto menjelaskan DPR sudah menyerahkan surat kepada Mahkamah pada tanggal 7 April, bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri sidang pada Senin (9/4) dengan alasan bertepatan dengan kegiatan rapat-rapat yang tidak bisa ditinggalkan.
Agenda sidang keempat untuk uji materi dalam perkara ini adalah mendengarkan keterangan pihak DPR, ahli yang dihadirkan pemohon dan pemerintah.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan para ppemohon yang merupakan pegawai BUMN PT. PLN (Persero) mendalilkan bila PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas adalah salah satu perangkat untuk memprivatisasi BUMN tanpa terkecuali.
Menurut pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2014 tentang "daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal".
Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95-100 persen, yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi Negara yang menyangkut hidup orang banyak.
Pemohon beranggapan, adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR.
Pewarta: Maria RosariEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.