Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari nama-nama yang disebut dalam putusan pengadilan bagi mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya terkait kasus Bank Century.
"Century itu sudah jelas di dalam putusannya Budi Mulya ada nama di situ, tinggal bagaimana nanti kami menyikapinya di antara 10 nama itu seperti apa nanti kan penyidik punya taktik dan strategi kan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Tiap kasus tuh penyidik beridskusi, setelah bertemu, setelah masuk penyidikan, diskusi dengan Jaksa Penuntut Umum, kemudian bagaimana kami susun taktik dan strateginya aja, jadi siapa duluan siapa belakangan kan itu soal cara saja," tuturnya.
Ketika ditanya apakah nama-nama dalam putusan itu sudah masuk dalam proses penyidikan KPK, Saut menyatakan: "Kami kan tahu jaksa tiap hari di KPK itu kan ketemu, jadi kalau penyidikan belum, belum sampai ke sana. Baru mempelajari kasus yang putusannya seperti apa, tetapi praktis karena ini jaksa KPK yang nuntut, jadi belum pun masuk ada 10 ini jaksa sudah mengikuti perkembangannya."
Dalam putusan pengadilan yang dibacakan 10 April, hakim tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"KPK harus melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan perkara ini secara tuntas terhadap nama-nama yang disebutkannya dalam dakwaan perkara Budi Mulya, apapun risikonya karena itulah konsekuensi logis yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada masyarakat, bahwa dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang telah diakui dalam teori hukum pidana yang berlaku universal, kalau tidak kita akan ditertawakan oleh masyarakat dan dunia internasional, bahwa KPK memang telah melakukan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim Effendy.
Dalam perkara korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya dalam putusan kasasi pada 8 April 2015 dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama Budi Mulya dijatuhi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, kemudian putusan banding di Pengadilan Tinggi memperberat hukumannya 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam putusan Budi Mulya disebutkan bahwa Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, serta Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP artinya orang-orang yang disebut bersama-sama terhadap yang bersangkutan secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, tapi mantan Deputi Bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Bank Indonesia Siti Chodijah Fadjriah yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sudah meninggal dunia pada 16 Juni 2015.
Majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dan anggota M. Askin dan MS. Lumme menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik, dilakukan dengan cara melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya, perbuatan Budi merupakan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan tersebut juga menyebabkan kerugian negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013 sejumlah Rp8,012 triliun.