Sungailiat (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai akhir 2017 memiliki delapan tempat pemotongan hewan yang sudah bersertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Plt Kepala Dinas Pangan Kabupaten Bangka, Rusmansyah, di Sungailiat, Rabu, mengatakan kedelapan tempat pemotongan hewan tersebut terdiri ATAS tujuh tempat pemotongan unggas (TPU) dan satu tempat rumah pemotongan hewan (RTH).
Di Kecamatan Sungailiat terdapat satu RTH dan tiga TPU, Kecamatan Belinyu satu TPU, Kecamatan Merawang satu TPU, Kecamatan Mendo Barat satu TPU dan Kecamatan Bakam satu TPU.
Dia menyarankan pelaku usaha pemotongan hewan atau unggas yang belum dilengkapi sertifikat halal untuk dapat mengurusnya karena label halal memberikan banyak manfaat terutama kepercayaan masyarakat.
"Sertifikat bagi tempat pemotongan adalah untuk memberikan jaminan halal bagi masyarakat yang sebagian besar adalah umat Islam," ujarnya.
Usulan label halal bagi tempat pemotongan hewan atau unggas dapat disampaikan langsung ke pihak MUI atau melalui dinas terkait untuk selanjutnya dilakukan survei lapangan guna diarahkan sesuai prosedur.
"Indikator umum tempat pemotongan hewan atau unggas yang dinyatakan halal yakni berdasarkan tempat dan sarana yang memenuhi aspek kesehatan serta pemotongan hewannya harus sesuai ketentuan syariat Islam," jelasnya.