Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah Rukma Setyabudi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Rukma Setyabudi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah sebagai saksi untuk tersangka Khayub Muhamad Lutfi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengklarifikasi terhadap para saksi soal pengetahuan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kebumen.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kebumen 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad, Hojin Ansori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.
Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan, tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.