Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati, Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Kepala Satuan Independent Power Producer (IPP) PT PLN M Ahsin Sidqi, dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja menahan tersangka Idrus pada Jumat (31/8) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8) lalu.
Idrus ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK).
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.