"Apapun putusan pengadilan, kalau sudah diputuskan maka harus dipatuhi dan dilaksanakan," kata Zulkifli Hasan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin, menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Zulkifli Hasan, Indonesia adalah negara hukum, karena itu putusan hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Semua pihak dari seluruh elemen bangsa Indonesia, kata dia, harus menghormati keputusan pengadilan tersebut.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kecuali jika masih celah hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, maka HTI dapat melakukan upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, PTUN Jakarta pada sidang putusan di Jakarta, Senin, memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Majelis Hakim PTUN tolak gugatan eks HTI
Ketua Majelis Hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana, yang membacakan amar putusan perkara gugatan HTI, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim menilai, Surat Keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Dengan demikian, Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Perkara TUN No. 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Baca juga: Simpatisan HTI tertib bacakan ayat-ayat Al-Quran
Melalui perkara No. 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 tersebut, HTI menggugat Menkumham dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.
Pewarta: Riza HarahapUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.