Muntok (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik selama digelarnya tahapan kampanye Pemilu 2014.


"Berdasarkan pemetaan tahapan pemilu ada tiga kemungkinan terjadinya kerawanan, yaitu pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan penetapan hasil pencoblosan," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Muntok, Selasa.


Ia menjelaskan, KPU sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mengantisipasi kemungkinan buruk tersebut dan meminta seluruh peserta untuk ikut berperan aktif dalam upaya menjaga situasi kondusif di masyarakat.


Menurutnya, pada tahapan kampanye memang dinilai memiliki potensi terjadinya konflik untuk itu diimbau seluruh caleg agar mampu mengendalikan massanya selama pelaksanaan kampanye dan mengikuti aturan yang berlaku.


"Di tahapan ini ada kemungkinan terjadinya kampanye hitam dengan menjelek-jelekkan peserta lain, kami harapkan masyarakat kritis dan tidak mudah terprovokasi dengan pola kampanye demikian," kata dia.


Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan pindidikan politik kepada masyarakat, salah satunya agar mereka bisa membedakan pola kampanye seperti apa yang dibenarkan aturan.


Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan itu menambahkan, seharusnya dalam tahapan ini para caleg beradu program, visi dan misi serta menampung aspirasi warga agar mendapatkan simpati.


"Pada kampanye sebaiknya membuat simpati, jangan malah memojokkan peserta lain yang bisa memancing emosi massa," kata dia.


Selain itu, kata dia, kewajiban para caleg dan parpol yang akan menggelar kampanye untuk memberitahukan kegiatannya sebelum digelar acara juga wajib ditaati sehingga penyelenggara pemilu, pengawas dan aparat penegak hukum bisa ikut memantau kegiatan tersebut.


Menurutnya, penyelenggara yang ada di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten siap melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kampanye.


"Untuk itu kami berharap kepada seluruh peserta pemilu untuk membertahukan ke kawan-kawan penyelenggara agar kegiatan bisa dipantau," kata dia.


Ia menambahkan, penyelenggara berhak membubarkan kegiatan kampanye, jika kampanye tersebut melanggar aturan seperti yang sudah digariskan melalui Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Partai politik.


"Dalam aturan itu sudah cukup jelas, untuk itu kami harapkan seluruh peserta pemilu memahaminya agar pelaksanaan Pemilu 2014 berjalan lancar, aman, jujur dan adil, sesuai harapan bersama," kata dia.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026