Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam di Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Penyidik dijadwalkan memeriksa empat saksi untuk tersangka Dudy Jocom terkait kasus pembangunan gedung IPDN di Sumbar," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Empat saksi itu, antara lain, Kepala Proyek PT Hutama Karya Raden Pedi Lestario, dua staf PT Hutama Karya masing-masing Jusuf Sitorus, dan Kurniati Evilia serta pensiunan PT Hutama Karya Zaim Susilo.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pengadaan proyek pembangunan IPDN di Sumbar.
Untuk diketahui tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.