Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan Askolani sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Fayakhun Andriadi masing-masing Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco dan Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay.
Sebelumnya, KPK pada Senin (14/5) juga telah memeriksa politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai juga untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
Seusai diperiksa, Yorrys mengaku dikonfirmasi soal pemberian uang sebesar Rp1 miliar dari Fayakhun Andriadi.
"Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaan dia bahwa dia ada memberikan uang kepada beberapa orang di antaranya saya. Dalam rangka apa tentunya, dia katakan dalam rangka proses dia untuk menjadi Ketua Golkar DKI bulan April (2017) yang lalu tetapi kejanggalannya bahwa uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika," kata Yorrys seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5).