"Pemkot Pangkalpinang harus menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, apalagi sudah diperkuat dengan Surat Edaran Pjs Wali Kota Pangkalpinang tertanggal 23 Maret 2018 tentang Tindak Lanjut Perda Nomor 16 Tahun 2012," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini banyak bendera yang terpasang di median jalan yang dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan jika bendera tersebut tiba-tiba jatuh ke jalan.
"Sekarang silakan cek ke lokasi banyak bendera tertancap di median jalan. Kalau mau menertibkan dan menjalani aturan diharapkan jangan tebang pilih," ujarnya.
Ia berharap Pemkot Pangkalpinang khususnya Satpol PP sebagai penegak perda dapat segera turun ke lapangan guna menertibkan bendera yang banyak tertancap di median jalan.
Kasatpol PP Kota Pangkalpinang, Rasdian Setiady mengatakan pihaknya akan langsung menertibkan bendera-bendera yang banyak tertancap di median jalan tersebut.
"Kalau Pol PP akan langsung melakukan penertiban kapan saja selama ada laporan dari masyarakat dan SKPD terkait yang memberikan izin itu. Jadi apapun yang melanggar aturan pasti kami tertibkan," katanya.
Pewarta: AhmadiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.