Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga
tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek
lain memeriksakan diri ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena sakit
gigi.
"Sekarang Mas Anas sedang menjalani pemeriksaan di RSCM,
mudah-mudahan bisa segera sembuh sehingga bisa memperlancar
penyidikan," kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso
melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Anas sebelumnya batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada
Jumat (21/2) karena mengeluhkan sakit gigi yang memang sudah lama
dideritanya.
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada pimpinan KPK yang sudah memberi izin berobat hari ini," tambah Handika.
Menurut Handika, hanya penasihat hukum yang mendampingi pemeriksaan Anas di RSCM.
"Kami penasihat hukumnya, jadi bagian keluarga mas AU, jadi kami urus semuanya di RSCM," ungkap Handika.
Sebelumnya, tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan
ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan juga terindikasi sakit demam berdarah sehingga harus dirawat
di ruang kelas I RS Polri Jakarta Timur, biaya perawatan ditanggung
oleh keluarga Wawan.
"Kami tidak mau membebani negara dengan biaya pengobatan mas AU,
jadi semua biaya kami tanggung, tadi selain gigi juga diperiksa syaraf
punggung karena ada yang kejepit di tulang belakang," jelas Handika.
Anas sendiri sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah
ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12
huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima
suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4--20 tahun dan pidana denda Rp200--Rp1
miliar.
Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang
Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek
Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres
Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April
2010 hingga 6 Desember 2010.
Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai
Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta
kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga
jamuan dan hiburan.
Anas Periksa Gigi Ke RSCM
Rabu, 26 Februari 2014 16:21 WIB
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada pimpinan KPK yang sudah memberi izin berobat hari ini,"