Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung menyelesasikan pelipatan surat suara untuk DPRD Provinsi dan direncanakan untuk surat suara untuk DPD diselesaikan pada Jumat (28/2) malam.


"Kpu Kota Pangkalpinang merupakan yang pertama menyelesaikan pelipatan dua jenis surat suara hingga Jumat (28/2) malam dan untuk pelipatan surat suara untuk DPR RI dan DPRD Kota akan dilanjutkan pada Sabtu (1/3)," ujar Anggota Komisioner Divisi perencanaan keuangan logistik dan data informasi KPU Pangkalpinang Yusnadi, Jumat.


Ia mengatakan, jumlah surat suara untuk DPRD Provinsi sebanyak 139 dus dengan jumlah surat suara sebanyak 138007 lembar dan surat suara yang cacat atau rusak sebanyak 147 lembar.


Surat suara yang rusak yang rusak tersebut, nantinya akan dilaporkan ke KPU Provinsi dan Pusat dan akan menunggu petunjuk apakah surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan atau tidak.


"Sedangkan Untuk pelipatan surat suara anggota DPD sebanyak 139 dus, dimana sampai dengan Jumat sore, surat suara yang sudah dilipat sebanyak 105 dus dan diharapkan selesai pada malam ini," jelasnya.


Ia mengungkapkan, petugas lipat yang dikerahkan sebanyak 40 orang yang merupakan warga sekitar kantor KPU Pangkalpinang yang direkrut langsung oleh KPU Kota itu.


"Para petugas pelipat kertas suara ini dipilih melalui perekrutan dengan memenuhi beberapa kriteria seperti usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah sekitaran KPU Kota Pangkalinang dan tidak terlibat dengan parpol manapun," ungkapnya.


Ia menyebutkan, sampai dengan hari ini proses pelipatan surat suara berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada kendala sedikitpun, hal ini dikarenakan para petugas lipat sudah memahami betul tata cara pelipatan.


"Para petugas lipat ini dibayar sesuai dengan peraturan KPU yaitu sebesar Rp150/lembar dipotong pajak sebesar 6 persen," katanya.


Dikatakannya, pelaksanaan pelipatan surat suara ini selama 14 hari sampai dengan tanggal 10 Maret dan diperkirakan pelipatan surat suara di KPU Kota Pangkalpinang bisa diselesaikan sebelum batas akhir pelipatan.


"Setelah selesai pelipatan, surat suara tersebut akan disortir dan dilakukan pengepakan untuk didistrubusikan ke PPS tiga hari sebelum pelaksanaan pemilu mendatang," ungkapnya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026