Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Kantor UPT DPPKAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wilayah Bangka, Rudi, meminta kepada seluruh pengguna kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar untuk segera mutasi ke daerah setempat.
"Saya meminta kepada pengguna kendaraan bermotor dengan plat motor dari luar daerah untuk mutasi ke daerah Bangka Belitung d dengan tujuan untuk meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor," katanya di Sungailiat, Jumat.
Ia mengatakan, upaya imbau tersebut sering dilakukan dengan kegiatan razia gabungan yang melibatkan aparat hukum setempat.
"Hanya saja kalaupun kedapatan pengguna kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar daerah hanya sebatas imbauan tidak dilakukan tindakan hukum karena memang yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran," jelasnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dengan plat polisi daerah daerah luar pulau Bangka tentunya pula pemilik kendaraan membayar pajak di daerah itu bukan ditempat tinggalnya.
"Padahal jumlah pengguna kendaraan dengan plat nomor polisi dari luar pulau Bangka seperti dari Jakarta dan daerah lainnya jumlahnya cukup banyak, dan kalau membayar pajak di daerah kita tentu sangat membantu jumlah pendapatan pajak daerah," jelasnya.
Dikatakan, pihaknya kedepanya berencana menyusun suatu rancangan sanksi bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah, hanya saja membutuhkan kajian yang mendalam jangan sampai sanksinya itu justru bertentangan dengan aturan yang sudah ada.
"Hasil pajak kendaraan yang berhasil dihimpun dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah yang pada akhirnya untuk kepentingan masyarakat umum," jelasnya.
Rudi mengatakan, secara umum jumlah kendaraan bermotor di wilayah provinsi Kepulauan Bangka Belitung jumlahnya cukup banyak, dan diimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajaknya sesuai dengan waktunya.
