Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon anggota DPD dengan membuka loket pendaftaran khusus di gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk mempercepat proses penyampaian laporan.
"Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu, 4 Juli 2018, dan berakhir pada Kamis, 19 juli 2018, dan buka pada hari kerja Senin pukul 09.00 WIB-16.00 WIB sampai dengan Jumat pukul 09.00 WIB-16.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini total ada lima loket pendaftaran khusus yang disiapkan untuk melayani pada kandidat anggota DPD dan akan ditambah seiring dengan penambahan jumlah calon yang datang.
"Estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon anggota DPD RI yaitu 1.360 pelapor," ucap Febri.
Febri menjelaskan petugas di loket khusus tersebut akan membantu para bakal calon mendaftarkan akun di aplikasi e-filing LHKPN, membantu pengisiannya serta memberikan tanda terima pelaporan LHKPN.
"Loket ini khusus untuk bakal calon anggota DPD karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legislatif sesuai PKPU 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai bakal calon," kata Febri.
Sampai dengan Senin (9/7), menurut Febri, calon anggota DPD yang memproses pelaporan LHKPN sebanyak 305 orang dan tanda terima sudah diberikan kepada 70 calon.
"Proses verifikasi 142 sudah lapor tetapi masih ada kekurangan dokumen, contoh surat kuasa Pengadilan Negeri, pasangan dan anak, atau dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan. Sisanya masih dalam bentuk draf atau belum mengirimkan pelaporan," kata Febri.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u, perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu
25 November 2024 22:32
KPK: Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
25 November 2024 10:56
KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pencalonannya kembali
25 November 2024 06:09
KPK sita uang tunai Rp7 miliar dalam kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
25 November 2024 06:01
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu tersangka korupsi
25 November 2024 05:54
KPK sebut pihak terjaring OTT Bengkulu bertambah jadi delapan orang
24 November 2024 18:25
KPK bawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
24 November 2024 18:16