"Pasangan suami istri ini berhasil kami amankan pada Jumat (13/7) sekitar pukul 23.00 WIB setelah tiba dari Jakarta," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Noer Wisnanto di Pangkalpinang, Rabu.
Penangkapan terhadap pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang penumpang pesawat dari Jakarta yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas dari BNN langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec bandara dan petugas Bea Cukai, dimana sekitar pukul 21.00 WIB petugas melihat seorang laki-laki dan perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Setelah menemukan ciri-ciri pasutri ini, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu lima bungkus besar seberat 400 gram yang disimpan di dalam sepatu.
Dari tangan kedua tersangka pihaknya juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu dompet warna coklat, 30 lembar pecahan uang Rp100.000, satu tas merk Polonect warna abu-abu, satu pasang sandal wanita warna merah merk Bafferly.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 44 lembar uang pecahan Rp100.000, sembilan lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan Rp10.000, lima lembar uang pecahan Rp2.000, satu dompet warna biru dan satu tas merk Fladeo warna abu-abu.
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari pasangan suami istri ini sebanyak 400 gram dengan nilai sekitar Rp240 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 116 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 dan pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Tri Mustika HardiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.