Jakarta (Antaranews Babel) - Kejaksaan Agung memperpanjang pencegahan berpergian ke luar negeri mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
"Sudah diperpanjang semua (pencekalannya)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Selasa.
Karen Galaila ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018 dan pencekalannya berlangsung selama 6 bulan, yang berarti akan berakhir pada bulan September 2018.
Demikian pula, tersangka lainnya diperpanjang masa pencekalannya, yakni Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "feasibility study" (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "final due dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara c.q. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000,00 sebagaimana perhitungan akuntan publik.