"Larangan ini bertujuan untuk menghormati Tahun Baru Saka bagi umat Hindu," kata anggota Divisi SDM dan Organisasi KPU Babel, Davitri di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, larangan ini berdasarkan surat KPU Pusat tentang jadwal kampanye oleh 12 partai peserta pemilu. Selanjutnya, pada 6 hingga 8 April merupakan hari tenang dan pada 9 April Pemilu Legislatif 2014 digelar.
"Untuk masalah kampanye, dimulai pada 16 Maret hingga 5 April, kecuali pada 31 Maret yang merupakan Hari Raya Nyepi," ujarnya.
Menurut dia, larangan ini juga sebagai antisipasi kampanye politik berbau SARA yang akan menimbulkan masalah antarumat agama.
"Meski umat Hindu di Bangka Belitung relatif kecil tidak seperti di Bali, namun dengan adanya larangan pada peringatan hari besar agama ini tentu perayaan Nyepi akan lebih khitmad," ujarnya.
Ia mengatakan, selama kampanye masing-masing parpol mendapat jatah kampanye dengan rincian lima kali sesuai jadwal yang diatur KPU Pusat dan dua kali ditentukan KPU Provinsi.
Untuk menyosialisasikan larangan kampanye tersebut, KPU Babel telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota di seluruh Bangka Belitung.
"Kami berharap selama 20 hari masa kampanye, 12 parpol peserta pemilu mematuhi jadwal dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Pewarta: Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.