"Kami perlu tegaskan bagi warga yang memiliki hak pilih, belum terdata dalam DPT Pemilu 2014, tidak perlu risau karena hak pilihnya tetap terakomodir,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung menegaskan warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap boleh menggunakan kartu tanda penduduk untuk mencoblos pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.


"Kami perlu tegaskan bagi warga yang memiliki hak pilih, belum terdata dalam DPT Pemilu 2014, tidak perlu risau karena hak pilihnya tetap terakomodir," kata Ketua KPU Babel Fahrurrozi di Pangkalpinang, Rabu.


Ia memastikan para pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa tetap ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilu legislatif tahun ini. Keputusan tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85 tahun 2013.


"Kami mengakomodir sesuai dengan keputusan MK 85/2013, pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan KTP dan KK (Kartu Keluarga). Tak terdaftar di DPT pun bisa pakai KTP," ujarnya.


Ia mengatakan, pada Selasa (1/4) KPU Babel telah menetapkan 5.457 daftar pemilih khusus (DPK), tersebar di Kabupaten Bangka 1.226 jiwa, Bangka Barat 686 jiwa, Bangka Tengah 343 jiwa, Bangka Selatan sebanyak 1.060 jiwa. Kota Pangkalpinang 1.474 jiwa, Kabupaten Belitung 522 jiwa dan Belitung Timur 146 jiwa.


Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pemilih khusus sebanyak 810 unit tersebar di Kabupaten Bangka 168 TPS, Bangka Barat 127 TPS, Bangka Tengah 75 TPS, Bangka Selatan 137 TPS, Kota Pangkalpinang 191 TPS, Belitung 59 TPS dan Belitung Timur 53 TPS.


Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan undangan, sebaiknya mendaftarkan diri kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.


"Batas maksimal pelaporan bagi warga yang tidak mendapat surat undangan, paling tidak satu jam sebelum proses pemungutan suara ditutup," ujarnya.


Menurut dia, masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPK ini, akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih tambahan khusus.


"Pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPK cukup menunjukkan KTP dan KK itu dan petugas di TPS akan melanyani mereka, karena ini sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026