Koba (Antaranews Babel) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak melarang umat Islam di daerah itu menggunakan alat pengeras suara dalam mengumandangkan adzan.
"Kami tidak akan pernah melarang adzan menggunakan pengeras suara, itu syariat kenapa harus dilarang," kata Kepala Kemenag Kabupaten Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menjawab banyaknya pertanyaan warga dan bahkan sangat viral di media sosial terkait larangan adzan menggunakan pengeras suara dan pihaknya tidak ingin menimbulkan polemik.
"Selama ini tidak ada yang terganggu, khususnya masyarakat Bangka Tengah terkait adzan menggunakan pengeras suara. Jadi kenapa harus dilarang, justru sebaliknya adzan dikumandangkan harus dengan suara yang lantang untuk siarnya Islam," katanya.
Pihaknya tidak ingin Kemenag menjadi sasaran dari polemik tersebut dan harus ditegaskan kepada umat Islam bahwa secara institusi tidak akan pernah melarang adzan menggunakan pengeras suara.
"Saya juga belum menerima surat secara resmi terkait pengaturan adzan di rumah ibadah, walaupun demikian saya tidak akan melarang adzan menggunakan pengeras suara," ujarnya.
Ruslan mengatakan itu karena selama ini kerukunan umat beragama di kabupaten Bangka Tengah sudah berjalan dengan baik dan tidak ada yang merasa terganggu dengan kegiatan ibadah masing-masing pemeluk agama.
"Kecuali adzan menggunakan pengeras suara sudah meresahkan mungkin perlu ada batasan-batasan, tetapi tidak diberlakukan secara universal,"tandasnya.