Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami aliran dana dalam penyidikan kasus suap kepada hakim PN Medan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN tersebut.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

"Untuk kasus di PN Medan ini kami masih mendalami bagaimana pengambilan keputusan pada saat itu, kemudian bagaimana proses aliran dana yang diduga mengalir pada hakim dan panitera di Medan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK pun pada hari Jumat memanggil Merry Purba sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.

Sebelumnya, tersangka Merry telah membantah terlibat dalam kasus suap terkait dengan putusan perkara tersebut.

Ia memegaskan bahwa yang terkena OTT adalah panitera. Bahkan, dirinya tidak tahu informasi jumlah uang yang katanya ada sama panitera, kemudian katanya ada lagi diterima atau digeledah barang bukti dari mejanya.

"Secara jujur saya katakan saya tidak pernah melakukan apa pun yang dikaitkan dengan perkara yang saya tangani," kata Merry beberapa waktu lalu.

Warta sebelumnya menyebutkan Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (29/8).

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.

Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.

Ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan, yaitu perkara mengenai pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meliana.

Meliana divonis 18 bulan penjara namun mengajukan banding.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026