"Sistem ini adalah layanan pengaduan berbasis online, dan akan kita `launching`m Senin tanggal 24 September 2018, sehingga nanti langsung bisa digunakan masyarakat," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Boy Yandra di Sungailiat, Sabtu.
Dia mengatakan, latar belakang dibentuknya pengaduan KDRT secara daring tersebut selain dalam rangka peningkatan kesejahteraan serta perlindungan perempuan dan anak.
Menurut dia, melalui sistem ini tentu memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melapor secara online serta dapat terjaga kerahasiaan pelapor.
"SIPARASDARA dapat diakses oleh pelapor pada website di?https://siparasdara.bangka.go.id," katanya.
Laporan yang diterima nantinya akan ditindaklanjuti dengan mediasi terhadap korban kekerasan dengan pihak terlapor serta memberikan surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Dia menambahkan, kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program tersebut, sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangka dapat ditekan sejak dini.
"Kita imbau kepada masyarakat nanti yang ingin melapor agar jangan takut dan sungkan, semua kita rahasiakan, harus dapat memanfaatkan program ini agar kedepan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam rumah tangga di Kabupaten Bangka ini," katanya.
Pewarta: Dwi HPUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.