Koba, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendalami dugaan kasus pelecehan seksual terbadap korban berinisial Mr (17) warga Kecamatan Lubuk Besar.
"Kasusnya sedang kami dalami dan saat ini kami sudah memeriksa pelaku berinisial Mr (50) warga Lubuk Besar," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang diwakili Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari, di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual atau persetubuhan anak bawah umur ini terungkap setelah ayah korban bernama Mansur melaporkan pelaku kepada polisi.
"Ayah korban melaporkan pelaku yang diduga sudah melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya dan menurut pengakuan korban perbuatan itu dilakukan berulang kali," katanya lagi.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku sudah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali dalam satu tahun terakhir.
"Hasil pemeriksaan awal kami pelaku sudah mengakui perbuatannya dan mengaku hanya tiga kali melakukan perbuatan tersebut, namun pengakuan korban perbuatan itu sudah terjadi 10 kali," katanya pula.
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku lebih jauh dan memanggil sejumlah saksi terutama ayah korban.
"Diketahui pelaku adalah mantan kepala desa dan calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan tahun ini," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan beberapa barang bukti berupa pakaian sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk penanganan kasus lebih lanjut.
"Pelaku bisa dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya pula.