"Target waktu tersebut sudah sesuai dengan jadwal kegiatan pemilu legislatif. Untuk itu diharapkan seluruh petugas PPS di kelurahan dan desa dapat memanfaatkan waktu tersebut sedemikian rupa sehingga tidak terjadi keterlambatan laporan ke PPK,"Sungailiat, (Antara Babel) - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Subhan mengatakan penghitungan suara di tingkat PPS harus selesai maksimal dalam waktu lima hari sampai 15 April 2014.
"Target waktu tersebut sudah sesuai dengan jadwal kegiatan pemilu legislatif. Untuk itu diharapkan seluruh petugas PPS di kelurahan dan desa dapat memanfaatkan waktu tersebut sedemikian rupa sehingga tidak terjadi keterlambatan laporan ke PPK," katanya di Sungailiat, Kamis.
Dijelaskannya, penghitungan suara di PPS adalah rekapitulasi laporan perhitungan dari tingkat KPPS atau TPS yang sudah selesai dilaksanakan pada Rabu (9/4).
"Jika ada PPS yang sudah selesai melakukan rekap perhitungan suara itu lebih baik dan segera dilaporkan ke PPK di tingkat kecamatan," katanya.
Hanya saja, menurut dia, meski dibatasi dengan waktu namun pihak PPS harus tetap mengutamakan akurasi penghitungan sehingga tidak menimbulkan persoalan di tingkat PPK.
"Saya menyarankan pihak PPS jeli dalam menghitung rekap hasil di KPPS atau TPS, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak penghitungan yang bermasalah," katanya.
Sementara itu, jadwal penghitungan suara dari PPS di tingkat PPK targetkan selesai 17 April 2014.
"Baik PPS maupun pihak PPK di kecamatan penghitungan suara harus sesuai jadwal. Jangan sampai penghitungan melebihi dari ketentuan jadwal," jelasnya.
Keterlambatan penghitungan baik di tingkat PPS maupun PPK, menurut dia, dikhawatirkan akan berdampak pula pada keterlambatan penghitungan suara akhir di tingkat KPU setempat.
Pewarta: Oleh KasmonoEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.