Koba, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan 11 partai politik peserta pemilu legislatif di daerah itu sudah melaporkan dana kampanye periode ketiga.
"Hingga hari terakhir Kamis (24/4) sampai pukul 18.00 WIB tercatat 11 partai politik sudah menyerahkan rekening dana kampanye, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak menyerahkan karena calonnya tidak ada satu pun yang terpilih," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, KPU Bangka Tengah sudah membuat berita acara laporan dana kampanye itu untuk disampaikan ke KPU Babel dan kemudian diteruskan ke akuntan publik.
"Laporan dana kampanye ini merupakan kewajiban partai politik peserta pemilu, bukan calon anggota legislatif dan itu sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," jelasnya.
Ke-11 partai politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu yaitu NasDem, PKB, PKS, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura dan PKPI.
"Ke-11 parpol itu sudah melaksanakan kewajibannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012. Mereka melaporkan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan," ujarnya.
Ia menyatakan, partai politik peserta pemilu yang tidak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai batas waktu yang sudah ditentukan maka calon terpilih pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 bisa dibatalkan.
"Ini sesuai Pasal 129 Ayat 7 dan Pasal 132 Ayat 7 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," jelasnya.
Ia menegaskan, KPU Bangka Tengah tidak menerima laporan dana kampanye yang melewati waktu yang sudah ditetapkan karena itu sudah tertuang dalam aturan.
"Sebelumnya kami sudah menyosialisasikan kepada partai politik peserta pemilu, bahkan kami juga sudah mengingatkan melalui surat resmi kepada masing-masing pimpinan partai politik peserta pemilu," ujarnya.
Terkait Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak melaporkan dana kampanye tahap tiga, menurut dia, hanya mendapat sanksi moral saja, tidak ada sanksi hukum.
"Kebetulan tidak satu pun calon anggota legislatif dari PBB yang mendapatkan kursi DPRD, mungkin karena tidak dapat kursi maka tidak melaporkan," ujarnya.
KPU: 11 Partai Politik Laporkan Dana Kampanye
Kamis, 24 April 2014 22:05 WIB
"Hingga hari terakhir Kamis (24/4) sampai pukul 18.00 WIB tercatat 11 partai politik sudah menyerahkan rekening dana kampanye, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak menyerahkan karena calonnya tidak ada satu pun yang terpilih,"