Pangkalpinang (Antaranews Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung.

"Empat Perda ini kita sahkan atas pandangan akhir usulan semua fraksi karena kepentingannya untuk masyarakat Babel," kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai paripurna pembahasan empat Perda, di Pangkalpinang, Jumat.

Empat Raperda yang diusulkan oleh Pemorov Babel yang sudah disetujui para fraksi dan disahkan yakni, Raperda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Penyakit Menular Seksual, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Mineral Ikutan Timah, dan Raperda tentang Ketenagakerjaan.

"Tujuh fraksi sudah menyampaikan pandangan akhir dan persetujuannya atas Raperda ini. Dengan disahkan Raperda ini menjadi Perda, kita harap bermanfaat untuk kehidupan masyarakat," ujarnya.

Sementara Gubernur Babel, Erzaldi Rosman mengatakan, terimakasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Babel yang sudah menyetujui empat Raperda usulan Pemprov Babel tersebut.

"Terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan semua anggota Dewan atas disetujui dan disahkannya empat Raperda ini. Semoga adanya Perda ini memberi kontribusi untuk pembangunan ekonomi, kesehatan dan tenaga kerja di Babel," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Adhitya SM

COPYRIGHT © ANTARA 2026