"Aktivitas tambang ilegal ini jelas mengganggu dan melanggar aturan, karena mesin tambang tetap menyala dan mengeluarkan suara bising disaat adzan berkumandang," kata Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Babel Yamowa'a Harefa di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penertiban tambang ilegal pada Minggu (6/1) yang beroperasi depan masjid Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ini berkat informasi masyarakat yang resah dan mengganggu warga menjalankan sholat berjemaah di masjid tersebut.
"Kami berterima kasih kepada warga melaporkan aktivitas tambang di pemukiman ini, karena penambangan ini jelas melanggar aturan berlaku," ujarnya.
Menurut dia pada penertiban tambang ilegal tersebut, petugas berhasil menyita satu unit mesin mini beserta pompa, mesin Robin, mata rajuk, roll dan lainnya.
"Kita hanya memberikan pembinaan dan memperingatkan penambang untuk tidak lagi menambang di daerah-daerah terlarang yang mengganggu keamanan, kenyamanan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan laporan tambang ilegal tersebut diterimanya melalui pesan Whatsapp dari warga setempat, laporan keluhan warga ini sudah disampaikan pula ke aparat penegak hukum.
"Kami siap menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat, baik langsung, surat atau media sosial. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau dan memberikan efek jera kepada para oknum penambang," katanya.
Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.