Jakarta (Antaranews Babel) - Polres Metro Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kilogram yang disita dari lima tersangka dalam operasi selama periode November 2018.
"Hari ini Satnarkoba Polres Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama periode November 2018," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar yang ditemui Antara di lantai 6 gedung Polres Jakarta Utara, Rabu (16/1).
Adi menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan hari ini berawal dari penemuan dua gram sabu yang terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil menyita total 11 kilogram.
"Pertama dapat dua gram, kemudian dikembangkan lagi dapat lima gram, dikembangkan lagi 800 gram, lalu dikembangkan lagi hingga menemukan tiga dan tujuh kilogram, jadi total yang berhasil diamankan Satnarkoba polres Jakarta Utara kurang lebih sebelas kilogram," kata Aris.
Berdasarkan pantauan Antara dilokasi kegiatan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan sabu tersebut tidak bisa dikonsumsi.