Merawang, Bangka (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan pindah memilih bagi warga yang tidak bisa memilih di daerah asalnya.
"Kegiatan layanan pindah memilih yang dilakukan KPU Bangka bertujuan untuk melindungi hak memilih yang dari luar daerah," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Bangka, Asryl Azis disela-sela kegiatan pelayanan di Kampus Universitas Bangka Belitung, Kamis.
Ia mengatakan, pemilih ini tidak memungkinkan untuk pulang atau menggunakan hak pilih di tempat pemilihan suara di daerah asal, sehingga KPU memberikan kesempatan dengan melakukan pindah memilih di daerah domisili.
KPU Bangka guna memenuhi hak pemilih di kalangan mahasiswa dan mahasiswi di UBB bekerja sama dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) UBB membuka posko layanan pemilih yang dilaksanakan dikantin UBB.
"Mahasiswa dan mahasiswi yang dari luar daerah yang ingin mengurus dokumen pindah memilih A5 harus memenuhi syarat dan ada konsekuensinya, sehingga bisa memilih di daerah domisilinya," katanya.
Ia mengatakan, syarat pindah memilih tentunya pertama harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) ada pun konsekuensinya bagi yang mahasiswa dari luar daerah pindah antar provinsi hanya mendapat satu surat suara, yakni emilihan presiden dan wakil presiden.
Mahasiswa yang pindah memilih antar kabupaten dalam satu provinsi contoh mahasiswa dari Belitung hanya memperoleh tiga surat suara, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.
Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bangka, Zulkifli, mengatakan upaya yang dilakukan oleh KPU Bangka merupakan suatu upaya untuk memfasilitasi warga negara agar dapat menggunakan hak pilih.
"Diimbau kepada KPU Bangka agar mengupayakan warga dapat menggunakan hak pilih dimana pun mereka berada dengan syarat sesuai ketentuan peraturan kepemiluan penggunaan hak pilih," kata Zulkifli.
Menurut dia, Bawaslu Bangka juga mengimbau pergerakan seperti ini hendaknya bisa dilakukan di kampus-kampus lain yang ada di wilayah Bangka, di Lembaga Pemasyarakatan, kantor perusahaan, kantor dinas dan lokasi lain yang memungkinkan ada warga negara yang tidak atau telah terdaftar di DPT.
"Kami harap semua warga dapat menggunakan hak pilihnya di tempat domisilinya pada hari pemungutan suara 17 April 2019 nanti," katanya.
KPU Bangka buka layanan pindah memilih
Kamis, 14 Februari 2019 18:59 WIB