Luxembourg (Antara Babel) - Kelompok militan Palestina HAMAS harus
dikeluarkan dari daftar hitam terorisme Uni Eropa, namun aset-asetnya
masih akan tetap beku, pengadilan Eropa memutuskan Rabu.
Masuknya HAMAS pada daftar teroris mulai 2001 tidak didasarkan pada
penilaian hukum yang kuat tetapi pada kesimpulan yang diperoleh dari
media dan Internet, kata Pengadilan Umum Uni Eropa dalam pernyataan.
Pengadilan menekankan bahwa keputusan menghapus HAMAS dari daftar
teroris adalah semata berdasarkan pada alasan teknis dan tidak
"menyiratkan pertimbangan substantif mengenai klasifikasi HAMAS sebagai
kelompok teroris."
Pembekuan dana HAMAS juga sementara akan tetap dilakukan selama
tiga bulan menunggu banding oleh Uni Eropa, kata pengadilan berbasis di
Luksemburg itu.
Pengacara Hamas, Liliane Glock, mengatakan kepada AFP ia "puas dengan keputusan itu".
Pengadilan Uni Eropa Perintahkan Cabut HAMAS Dari Daftar Teroris
Kamis, 18 Desember 2014 14:44 WIB