Jakarta (Antara Babel) - Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM, Mamun mengatakan pihaknya memberikan remisi bebas kepada
lima terpidana kasus terorisme.
"Ada lima orang yang bebas, termasuk Oman Rachman bebas tetapi dia
ada kasus lain. Sekarang beliau ada di Mako Brimob," kata Mamun di
gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Oman Rachman merupakan terpidana kasus terorisme terkait pelatihan
militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 dan divonis
sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010.
Selain Oman, empat terpidana kasus terorisme lainnya yang mendapat
remisi bebas yakni Agus Abdillah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok
tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus bom Beji Kota Depok.
Mohamad
Thorik divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis tujuh tahun
penjara pada 2013 terkait kasus menyimpan bahan peledak saat melakukan
uji coba perakitan bom di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.
Kemudian Sukardi yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun dua
bulan penjara pada 2015 terkait kasus kepemilikan senjata apa rakitan
beserta peluru sebanyak 21 butir.
Lalu, Ansar Apriadi divonis oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga tahun enam bulan penjara pada 2015
terkait kasus jaringan Santoso di Poso.
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi tiga
bulan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang saat ini
tengah menjalani masa pidananya sampai 21 Juni 2024 di Lapas Kelas III
Gunung Sindur Bogor.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi
dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat
remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H
Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.
Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang
mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan
kasus korupsi sebanyak 400 orang.
Lima Terpidana Terorisme Dapat Remisi Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 15:37 WIB