Surabaya (Antara Babel) - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo
mengingatkan kepala daerah lebih berhati-hati dan mewaspadai bahaya
korupsi yang sangat rawan terjadi saat pengelolaan keuangan.
"Kepada seluruh bupati dan wali kota, khususnya di Jatim, kami
imbau tidak melakukan praktik korupsi," ujarnya, di Gedung Negara
Grahadi, di Surabaya, Senin malam.
Menurut dia, terdapat beberapa area rawan korupsi dalam pengelolaan
keuangan, seperti penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah,
pengadaan barang serta jasa dan lainnya.
"Yang tidak kalah rawan adalah belanja hibah dan bantuan sosial
serta belanja perjalanan dinas," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut mengatakan secara prinsip
menghormati praduga tak bersalah atas kasus yang telah menimpa Wali
Kota Batu Eddy Rumpoko dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana
korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu
Tahun 2017 oleh KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor
31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Malam ini, Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menunjuk Wakil Wali
Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu.
Kepada Plt, kata dia, diminta menyiapkan acara pelantikan Wali Kota Batu hasil pemilihan kepala daerah setempat 2016.
"Sesuai undang-undang, pelantikan akan dilaksanakan pada 26
Desember 2017 di Gedung Negara Grahadi," kata orang nomor satu di
Pemprov Jatim tersebut.
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Bahaya Korupsi
Senin, 18 September 2017 23:28 WIB