Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan surat suara Pemilu 2019 harus sampai ke TPS satu hari sebelum pencoblosan (H-1).

"Aturannya pendistribusian surat suara pemilu serentak berbeda dibanding pemilu sebelumnya, paling lambat pada H-1 surat suara harus sudah sampai ke TPS," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, sebelumnya surat suara harus sampai di TPS pada hari pencoblosan namun pada pemilu 17 April 2019 surat suara harus sampai di TPS paling lambat satu hari sebelum pencoblosan.

"Itu artinya pendistribusian logistik berupa surat suara bisa tiba lebih cepat ke TPS atau paling lambat H-1," ujarnya.

Menurut dia, aturan ini diubah kemungkinan untuk memberikan kemudahan kepada petugas dalam mendistribusikan logistik terutama di titik yang sulit dijangkau alat transportasi.

"Dengan adanya perubahan aturan pendistribusian logistik itu, maka petugas lebih tanggap dan cepat melakukan pengiriman," ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas bisa saja mendistribusikan surat suara pada H-3 atau H-4 pencoblosan namun batas akhirnya adalah H-1.

"Maka saya cepat mempelajari perubahan aturan itu, supaya lebih cepat dipahami sehingga tidak gagal paham sehingga logistik dikirim pada hari pencoblosan tentu tidak dibolehkan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019