Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi pajak air permukaan di Januari-Februari 2019 sudah mencapai Rp 1,964 miliar atau 23,79 persen dari target Rp 8,257 miliar.

"Untuk awal tahun ini kita lihat sudah cukup baik karena ini didasari kesadaran perusahaan masing-masing yang semakin patuh dalam membayar pajak," kata Kepala Bakuda Babel, Ferry Apriyanto, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, di 2019 ini Pemprov Babel menetapkan pajak air permukaan sebesar Rp8,257 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp6,307 miliar.

Besarnya target pajak air permukaan ini karena di 2018 lalu capaian realisasi pajak air permukaan melebih target hingga Rp10,091 miliar atau 159 persen. Oleh karena itu target pajak air permukaan di tahun ini meningkat.

"Karena tahun lalu realisasi pajak air permukaan melebihi target, jadi tahun ini ada peningkatan untuk targetnya," ujarnya.

Dari Januari hingga Februari sudah Rp1,964 miliar capaian realisasi pajak air permukaan. Kabupaten Belitung dan Bangka Selatan tercatat memberi kontribusi terbanyak untuk pajak air permukaan.

Kabupaten Belitung dari target Rp 2,651 miliar, realisasinya sudah Rp 731 juta. Bangka Selatan dari target Rp 149, realisasinya Rp 38,4 juta. Kabupaten Bangka dari target Rp 1,3 miliar, realisasinya Rp 320 juta.

Kabupaten Belitung Timur Rp 3,5 miliar, realisasinya sudah Rp 776 juta. Bangka tengah target Rp 78,2 juta, realisasi sudah Rp Rp 16,6 juta. Bangka barat target Rp 419 juta, realisasinya Rp 75,6 miliar. Dan Kota Pangkalpinang target Rp 22,2 juta, realisasi sudah Rp 4,7 juta.

"Dari tujuh kabupaten kota, target tertinggi ada untuk pajak air permukaan ada di Kabupaten Belitung dan Belitung timur, karena disana banyak perusahaan dan industri yang menggunakan air permukaan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019