Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepualauan Bangka Belitung melakukan uji layanan drive thru yang dilaksanakan oleh Samsat Pangkalpinang.
Kepala Bakuda Babel, M.Haris mengatakan samsat drive thru adalah inovasi untuk melayani WP secara langsung, antara lain pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor.
"Ada 2 Loket layanan drive thru, yaitu Loket untuk kendaraan roda 2 dan Loket untuk kendaraan roda 4," katanya usai melakukan uji coba layanan drive thru di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan wajib pajak yang hendak mengakses layanan ini silakan masuk ke area samsat Drive Thru melalui jalan di samping DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melewati jalur yang sesuai dengan tipe kendaraan.
"Layanan drive thru ini direncanakan akan di launching pada pertengahan bulan Januari 2024, tetapi untuk pelayanan pembayaran PKB sudah bisa dilakukan dari mulai tanggal 2 Januari 2024," ujarnya.
Syarat dan ketentuan pembayaran PKB di drive thru yakni, pertama, pembayaran PKB untuk diteliti ulang 1 tahunan. Kedua, E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK. Ketiga, STNK Asli. Keempat, bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Sedangkan cara membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru, yakni siapkan dokumen yang dipersyaratkan, wajib pajak melakukan pendaftaran di loket pendaftaran roda 2 atau roda 4 dengan menyerahkan dokumen E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir dan STNK asli. Pendaftaran diterima oleh petugas kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan. Petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK dan selanjutnya diserahkan bagian penetapan.
Setelah itu petugas penetapan memeriksa kebenaran pajak dan jasa raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagian penetapan menyerahkan berkas yang sudah ditetapkan kepada bagian pembayaran dan etelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD.
Lakukan pembayaran sesuai dengan yang di tetapkan, pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai. Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima dan petugas akan menyerahkan SKPD dan STNK yang sudah di validasi.
"Semoga dengan hadirnya layanan baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya dalam upaya meningkatkan pendapatan sehingga dapat membantu pembangunan di daerah," ujarnya.
Berita Terkait
Dit Lantas Polda Babel tindak lanjuti keluhan warga terkait pelayanan Samsat
19 April 2024 16:33
Bakuda Babel Resmikan Gedung dan Layanan Samsat Drive Thru
30 Januari 2024 14:52
Pj Gubernur Babel: Pajak paling tinggi sumbang PAD
30 Januari 2024 12:55
Pj Gubernur Babel luncurkan "Samsat Drive Thru"
30 Januari 2024 11:58
Satu hari pendapatan Samsat Setempoh capai Rp40 jutaan
20 September 2023 13:02
Bakeuda Babel hadirkan Samsat Setempoh dan Samsat keliling di giat Gule Kabung
20 September 2023 11:49
Babel menghadirkan layanan tanpa turun bagi pembayar pajak kendaraan
1 September 2023 16:23
Bangun Samsat Drive Thru, Bakeuda Babel layani wajib pajak lebih cepat
31 Agustus 2023 14:55