Bangka Barat (Antara Babel) - Jajaran Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang polisi gadungan yang mengaku anggota Mabes Polri.

"Selain mengaku sebagai anggota Intel Mabes Polri, tersangka Ad (39) warga Jalan Muhidin RT 2 RW 1 Desa Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka juga mengaku sebagai anggota Kopassus," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus, Kompol Era Joni Kurniawan, Rabu.

Ia menerangkan, Ad ditangkap tim Buser Polsek Jebus pada Senin (2/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kimjung Desa Puput, Kecamatan Parittiga berdasarkan laporan dari masyarakat.

Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari peristiwa sebelumnya yang menimpa Junai dan Heri yang tertangkap tangan di dermaga Peltim karena kasus penggelapan pasir timah yang diangkutnya dari KIP yang beroperasi di perairan Jebus Laut pada September 2013.

"Mengetahui hal tersebut, pada Oktober 2013 tersangka Ad mencoba menemui Kepala Desa Kelabat dan meminta untuk dikenalkan dengan keluarga Junai dan Heri dan menjanjikan untuk membantu pengurusan kasus tersebut," kata dia.

Pelaku berhasil meyakinkan Kepala Desa Kelabat dan mempertemukannya dengan pihak keluarga Junai dan Heri. Setelah bertemu akhirnya pihak keluarga sepakat meminta bantuan Ad untuk mengurus kasus tersebut.

"Keluarga yakin tersangka bisa membantu karena pada saat perkenalan tersangka menyebutkan bahwa dirinya adalah AKP Suhendra, SE yang menjabat sebagai salah satu anggota Intel Brimob Mabes Polri," kata dia.

Berdasarkan kesepakatan itu, sampai Maret 2014 pihak keluarga Junai dan Heri telah memberikan imbalan uang dengan total sekitar Rp100 juta kepada tersangka, baik melalui transfer ke rekening pelaku maupun ke pelaku secara langsung.

Karena tidak adanya perkembangan kasus dan mulai curiga tertipu oleh tersangka, pada Senin (2/6) saat pelaku kembali datang dan diketahui Kepala Desa Kelabat, kepala desa langsung menghubungi pihak keluarga Heri dan Junai dan melakukan pengejaran bersama anggota Polsek Jebus.

"Akhirnya tersangka tertangkap di Jalan Kimjung Desa Puput, pada penangkapan itu polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa korek gas berbentuk senjata api jenis Revolver kecil, kartu tanda anggota Kopassus atas nama Lettu A Restu, Surat pembebasan Junai dan Heri yang ditandatangani AKP Suhendra SE dan Hakim atas nama Albertina Cow SH," katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014