Bangka Barat (Antara Babel) - Jajaran Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan penyidikan terhadap pelaku judi jenis toto gelap yang pelakunya tertangkap beberapa hari lalu di Kecamatan Parittiga.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap dua orang perempuan yang tertangkap tangan sedang menjual toto gelap di daerah itu," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Joni Kurniawan, Kamis.

Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan sebagai upaya pengembangan kasus agar dapat meminimalkan peredaran judi toto gelap yang selama ini cukup meresahkan masyarakat di daerah itu.

Menurutnya, dua orang pelaku berinisial Sy dan At yang tertangkap tersebut merupakan ibu rumah tangga.

"Pertama-tama kami meringkus Sy (28), warga Dusun Jebudarat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, pelaku tertangkap tangan saat menerima pemasangan nomor togel dari pembeli," katanya.

Setelah tertangkap, kata dia, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti di dalam rumah pelaku yaitu satu unit telepon genggam berisi pesan singkat pasangan nomor toto gelap, dua lembar kertas rekap pasangan nomor dan uang tunai senilai Rp132.000.

Ia menambahkan, melalui beberapa pesan singkat yang masuk di telepon genggam milik pelaku tersebut kemudian polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus Ai (33), IRT warga Dusun Jebulaut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga.

"Tersangka Ai, diduga merupakan anak buah Sy. Dan dari tangan Ai polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Nokia 108 warna hitam, dua lembar kertas bertuliskan pesanan nomor toto gelap dan uang tunai senilai Rp300.000," katanya.

Dia menerangkan, dari dua orang pelaku tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, empat lembar kertas rekapan nomor toto gelap dan uang tunai total senilai Rp432.000.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus, kasus ini sesaui dengan Laporan Polisi Nomor LP/A-164 /V/2014/Babel/Res babar/Sek Jebus tertanggal 31 Mei 2014," ujarnya.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014