Kejaksaan Negeri Kabupaten Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp1,5 miliar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Hari ini kami bersama dengan BNNK dan pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki status hukum tetap berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat," kata Kejari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Jum'at.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika seperti sabu, pil ekstasi dan obat-obatan keras jenis tramadol yang tidak ada izin edar.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 177,744 gram dan 1.013 butir pil ekstasi serta 19 butir tramadol. Berdasarkan keterangan BNNK jika dirupiahkan diperkirakan barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan itu senilai Rp1,5 miliar," katanya.
Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnakan berupa senjata api pabrikan dan rakitan, senjata tajam dan amunisi aktif yang juga telah memiliki status hukum tetap.
"Selain itu kami juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti lainnya seperti 16 butir amunisi, 10 unit senjata tajam dan lima pucuk senjata api baik yang pabrikan maupun rakitan," katanya.
Ia mengatakan untuk narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi serta tramadol dimusnakan dengan cara di blender kemudian dibuang kedalam aliran toilet kantor kejari sedangkan untuk sajam dan senpi dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan blender.
Sedangkan untuk amunisi aktif dimusnahkan dengan cara ditembakan ke arah tanah dan dilaksanakan oleh Kapolsek Toboali, IPTU Yandri.
"Pola pemusnahan barang bukti hari ini tetap mengacu kepada standar operasional prosedur," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019